Salah satu kasus konflik lahan yang banyak terjadi di Provinsi Riau adalah konflik lahan perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan. Tipologi konflik yaitu permasalahan reclaiming lahan oleh masyarakat. Dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik perkebunan, Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instansi terkait mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing yang telah diakomodir di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian ini bertujuan untuk memahami sebab terjadinya konflik perkebunan, disertai dengan langkah-langkah penyelesaiannya yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah dengan berprinsip pada penyelesaian win-win solution. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer sebagai sumber data utama sedangkan data sekunder merupakan data pendukung Data tersebut kemudian dianalisa dengan metode kualitatif
Cara penyelesainnya
permasalahan konflik lahan sangat tergantung dari peran aktif Pemerintah Daerah dalam mencari solusi penyelesaian melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan terhadap para pihak terkait dengan mempertimbangkan faktor sosio ekonomi dan sosio politik di wilayah tersebut. Pemerintah Daerah harus memahami fungsi dan kewenangannya dalam penyelesaian konflik lahan, dimana penyelesaian konflik lahan harus dilakukan dengan prinsip win-win solution dengan tetap memperhatikan aspek kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran masyarakat tempatan serta tetap memperhatikan kepentingan perusahaan. Kedua, dalam hal tindak lanjut proses penyelesaian yang belum dapat dilakukan secara parsial, Pemerintah Daerah mempunyai peranan penting dalam mengatasi dan mengkoordinasi penyelesaian konflik lahan melalui pemahaman yang benar menurut hukum dan mencari solusi yang tepat dalam batas koridor ketertiban, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam artian bahwa penyelesaian yang diambil nantinya tidak menimbulkan bibit konflik baru di masa yang akan datang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tugas tulisan periode kedua
1.Mengapa lockdown dalam kasus covid-19 diyakini tidak akan berhasil di lakukan di nkri 1. Aspek sosial budaya Pada aspek sosial budaya ...
-
Penyelesaian Konflik Dalam Organisasi Perusahaan PT.Sampoerna Ketika Putera Sampoerna mengumumkan menjual nyaris seluruh saham HM Sampoern...
-
Program Jangka Pendek Pembersihan Kali Ciliwung walikota jakarta selatan memetakan persoalan untuk melakukan normalisasi Daerah Aliran...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar